Komisi VIII Minta Kemenag tetapkan Kriteria Penerima Bansos Madin

05-06-2013 / KOMISI VIII

Komisi VIII Minta Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk menetapkan kriteria dan syarat penerima bantuan sosial Madrasah Diniyah (Madin) paling lambat dua minggu terhitung sejak Rabu (5/6).

Hal tersebut terungkap dalam RDP Komisi VIII dengan Dirjen Pendis Kemenag RI tentang Bantuan Pengembangan dan Bantuan Sosial Madrasaj Diniyah Pada Program Percepatan Pembangunan Madura, di Gedung DPR, Jakarata, Rabu (5/6).  

Dikatakan Anggota Komisi VIII, Achmad Rubaei penetapan kriteria dan syarat bagi penerima bantuan sosial Madrasah Diniyah (Madin) sangat diperlukan untuk mengetahui bahwa program bantuan Madin tersebut tepat sasaran dan jauh dari unsur politisi.

“Jangan sampai dalam pemberian program bantuan Madin itu ada unsur politisnya, dimana pemberian bantuan hanya berdasarkan pada kedekatan personal tanpa mempertimbangkan unsur keadilan dan pemerataan,“jelas Rubaei.

Sementara itu anggota Komisi VIII lainnya, Kasma Bouty menyampaikan bahwa penyusunan kriteria dan syarat bagi penerima bantuan juga harus didasarkan pada kebutuhan dari Madin itu sendiri. Apakah itu tergolong kriteria Berat,Ringan dan sedang.

Jika Madin tersebut termasuk dalam kriteria Berat dimana kondisinya memang sangat memprihatinkan dengan gedung yang tidak layak huni, maka sudah selayaknya Madin dengan kriteria tersebut mendapat bantuan dengan jumlah yang lebih besar disbanding Madin dengan kriteria Sedang dan ringan.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Aziz Suseno.

“Pemberian bantuan jangan disamaratakan jumlahnya, namun melihat pada kebutuhan Madin tersebut,mana yang memang benar-benar memerlukan bantuan, maka itulah yang harus diutamakan,”tambah Aziz.

Menjawab permintaan tersebut, Dirjen Pendis Kemenag RI, Nur Syam mengatakan bahwa penyusunan criteria tersebut tidaklah terlalu sulit, dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihaknya akan segera menyelesaikannya.

“Penyusunan Kriteria tersebut bisa berdasarkan jumlah siswa dari Madin, standarisasi guru-guru Madin termasuk program pengajarannya, selain tentunya juga melihat kondisi fisik Madin,”ungkap Nur Syam.

Bahkan ditambahkan Nur Syam ia juga akan menyusun kriteria berdasarkan program Imbal swadaya, dimana porsi bantuan 80 persen diperoleh dari pemerintah, dan sisanya sebanyak 20 persen berasal dari Madin itu sendiri.(Ayu)/foto:ry/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...